PENGUMUMAN
NOMOR PENG-04/PJ.09/2013
Tanggal 28 Mei 2013
NOMOR PENG-04/PJ.09/2013
Tanggal 28 Mei 2013
ATURAN BARU TATA CARA PENOMORAN FAKTUR
PAJAK
Mulai 1
April 2013, pembuatan Faktur Pajak menggunakan Nomor Seri yang diberikan oleh
Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh
Pengusaha Kena Pajak (PKP) : Langkah Pertama PKP mengajukan permohonan kode aktivasi dan password |
|
1)
|
PKP datang ke KPP menyampaikan surat
permohonan kode aktivasi dan password.
|
2)
|
Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja,
KPP akan menerbitkan kode aktivasi dan password.
|
3)
|
Setelah itu, KPP akan mengirim kode
aktivasi ke alamat PKP melalui pos, dan mengirim password ke email PKP.
|
Hal-hal yang penting untuk diperhatikan :
|
|
-
|
Alamat pengiriman dan alamat email harus
ditulis dengan jelas dan benar agar kode aktivasi dan password dapat
diterima.
|
Langkah Kedua
PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak |
|
1)
|
PKP datang ke KPP menyampaikan surat
permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
Syarat : PKP harus telah melaporkan SPT Masa PPN 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya. |
2)
|
PKP meng-entry kode aktivasi dan password
secara mandiri.
|
3)
|
KPP langsung memberikan surat
pemberitahuan yang berisi block number Nomor Seri Faktur Pajak ke PKP.
|
Hal yang perlu diperhatikan :
|
|
-
|
PKP hanya dapat membuat Faktur Pajak
menggunakan Nomor Seri yang telah diberikan oleh DJP.
|
-
|
Apabila diperlukan, PKP dapat mengajukan
lagi permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP.
|
-
|
Dalam
membuat Faktur Pajak, PKP harus menambahkan sendiri 3 (tiga) digit di depan
Nomor Seri Faktur Pajak yang telah diberikan oleh DJP, sehingga menjadi
sebagai berikut : |
|
|
Langkah ketiga
PKP menyampaikan nama pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak |
|
1)
|
PKP
menyampaikan surat pemberitahuan nama dan contoh tanda tangan pejabat/pegawai
yang berhak menandatangani Faktur Pajak, dilampiri dengan KTP/SIM/Paspor yang
telah dilegalisasi pejabat yang berwenang. |
2)
|
Surat
pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lama pada akhir bulan
berikutnya sejak pejabat/pegawai tersebut mulai menandatangani Faktur Pajak. |
Jakarta, 28 Mei 2013
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
ttd
Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001