PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 197/PMK.03/2013
Tanggal 20 Desember 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 197/PMK.03/2013
Tanggal 20 Desember 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 68/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa
ketentuan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai telah diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha
Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
b.
bahwa
dalam rangka memberikan kemudahan kepada pengusaha yang memiliki peredaran
bruto dan/atau penerimaan bruto tertentu, perlu melakukan penyesuaian terhadap
ketentuan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan
Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
68/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal I
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang
Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut: |
||
1.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 1 diubah,
sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
|
|
Pasal 1
|
||
(1)
|
Pengusaha
kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran
bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat
miliar delapan ratus juta rupiah). |
|
(2)
|
Jumlah
peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. |
|
(3)
|
Bagi
pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan,
pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tahun
kalender. |
|
2.
|
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
|
|
Pasal 4
|
||
(1)
|
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan
dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
|
|
(2)
|
Kewajiban melaporkan usaha untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah
peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat
miliar delapan ratus juta rupiah).
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
|
|
Pasal 5
|
||
(1)
|
Apabila
diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban
perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi
pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha
tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
|
(2)
|
Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan
pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah
peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah). |
|
4.
|
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
|
|
Pasal 7
Dalam hal
pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan jumlah peredaran
bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha Kena
Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena
Pajak.
Pasal II
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. |
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
ttd.pada tanggal 20 Desember 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN