PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-12/PJ/2014
Tanggal 2 April 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-12/PJ/2014
Tanggal 2 April 2014
TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA
KENA PAJAK SECARA JABATAN ATAS PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TAHUN
2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
a.
bahwa
dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan
Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan
Nilai telah diubah menjadi tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat milyar
delapan ratus juta rupiah);
b.
bahwa
jumlah Pengusaha Kena Pajak terdaftar dengan omzet kurang dari Rp 4,8 Miliar
per tahun masih sangat banyak, sehingga dalam rangka penyederhanaan
administrasi Pajak Pertambahan Nilai serta untuk meningkatkan pelayanan dan
pengawasan Pengusaha Kena Pajak perlu dilakukan verifikasi secara serentak
dalam rangka pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atas
pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012
tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara
Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan atas Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan
Nilai Tahun 2014;
Mengingat:
1.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan
Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
162,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
4.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan
Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak;
5.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi :
6.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 197/PMK.03/2013;
7.
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-38/PJ/2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK SECARA JABATAN ATAS PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TAHUN 2014.
Pasal 1
(1)
|
Direktur
Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
secara jabatan atas pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai. |
(2)
|
Pengusaha
kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Pengusaha Kena Pajak yang selama Masa Pajak Januari tahun 2013 sampai dengan
Masa Pajak Desember tahun 2013 melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah). |
(3)
|
Direktur
Jenderal Pajak tidak melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal pengusaha kecil
Pajak Pertambahan Nilai memilih tetap sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
Pasal 2
(1)
|
Pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan berdasarkan laporan hasil verifikasi. |
(2)
|
Verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan bahwa jumlah
peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto Pengusaha Kena Pajak atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari
tahun 2013 sampai dengan Masa Pajak Desember tahun 2013 tidak melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). |
(3)
|
Pelaksanaan
verifikasi diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(4)
|
Hasil
verifikasi dituangkan dalam laporan hasil verifikasi. |
(5)
|
Verifikasi
diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan yang dihitung
sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai dengan tanggal laporan hasil
verifikasi ditandatangani. |
(6)
|
Seluruh
kegiatan verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini sudah harus selesai paling lambat akhir bulan Agustus 2014. |
(7)
|
Laporan
hasil verifikasi, kertas kerja, dan dokumen pendukung verifikasi disatukan
dalam satu map dan disimpan dalam berkas induk Wajib Pajak. |
Pasal 3
Apabila
berdasarkan laporan hasil verifikasi disimpulkan bahwa:
a.
penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena
Pajak tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah); dan
b.
Pengusaha Kena Pajak tidak memilih untuk tetap sebagai
Pengusaha Kena Pajak,
kepada
Pengusaha Kena Pajak tersebut diterbitkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak.
Pasal 4
(1)
|
Dalam hal
kemudian diperoleh data dan/atau informasi bahwa Wajib Pajak yang telah
dicabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya ternyata memiliki jumlah peredaran
bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah), surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
dibatalkan. |
(2)
|
Untuk
membatalkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan verifikasi kembali. |
(3)
|
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil verifikasi.
|
(4)
|
Berdasarkan
laporan hasil verifikasi dilakukan pembatalan surat pencabutan pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
(5)
|
Hasil
pembatalan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak disampaikan
kepada Wajib Pajak dengan surat Kepala KPP dengan format sebagaimana diatur
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini. |
Pasal 5
(1)
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak:
a. memantau
pelaksanaan kegiatan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara
jabatan atas pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai;
b. membuat laporan
rekapitulasi pelaksanaan kegiatan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
secara jabatan atas pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai setiap bulan; dan
c. menyampaikan
laporan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Direktur
Peraturan Perpajakan I paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
|
(2)
|
Laporan
rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan format
sebagaimana diatur dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan DirekturJenderal Pajak ini. |
Pasal 6
Pembatalan
atas pencabutan pengukuhan PKP yang dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini:
a.
mengikuti
tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-20/PJ/2013 dan perubahannya; dan
b.
dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling
lambat tanggal 31 Desember 2014.
Pasal 7
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY